Sub Bidang Penyelenggaraan Ekosistem E-Pemerintahan mempunyai tugas Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informatika dan Komunikasi Smart City di Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang Penyelenggaraan Ekosistem E-Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informatika dan Komunikasi Smart City di Kabupaten;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informatika dan Komunikasi Smart City di Kabupaten;
- Menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi E-Pemerintahan Kabupaten;
- Layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
- Layanan integrasi pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi dan E-Pemerintahan Pemerintah Kabupaten, pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintahan (Stakeholder Smart City);
- Layanan Sistem Informasi Smart City, layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat dan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Smart City; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.