Sekretariat mempunyai tugas memberikan, melakukan koordinasi penatausahaan, mengelola urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, keprotokolan, surat-menyurat, perjalanan dinas dan pelayanan administratif lainnya kepada seluruh organisasi dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika

Dalam tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Dinas mempunyai fungsi;

  1. Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
  2. Memimpin kegiatan Kepala Sub Bagian yang ada dalam lingkungannya dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas nya;
  3. Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan tata usaha, rumah tangga perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. Pelaksanaan tata usaha keuangan;
  6. Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembangunan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  7. Penyusunan program kegiatan rutin pemerintahan dan pembangunan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  8. Pelaksanaan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  9. Menyusun perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sekretariat;
  10. Mengkoordinir bidang – bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  11. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.