Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas mengelola informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi pubik di Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kabupaten;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kabupaten;
  3. Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  4. Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
  5. Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Memberikan layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten; dan
  7. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.