Sub Bidang Pengelolaan Statistik Daerah mempunyai tugas mengelola data statistik yang ada di Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang Pengelolaan Statistik Daerah mempunyai fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan penelitian dan statistik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, ekonomi dan keuangan, sumber daya alam teknologi serta kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijaksanaan pembangunan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait (pihak ketiga) dalam rangka pelaksanaan penelitian pengembangan dan statistik;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penelitian, dan pengembangan di bidang pemerintahan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penelitian, dan pengembangan di bidang pemberdayaan dan perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penelitian, dan pengembangan di bidang potensi daerah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penelitian, dan pengembangan di bidang pembangunan dan keuangan daerah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan penelitian, dan pengembangan di bidang statistik dan pendataan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.