ASISTEN III HADIRI SOSIALISASI UU NO 36 TAHUN 1999, TENTANG TELEKOMUNIKASI, PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DAN ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN OKU SELATAN.

MUARADUA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M. Membuka secara langsung Sosialisasi Undang- undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi dan Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi serta ujian Negara Amatir Radio di Kabupaten OKU Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang berkejasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan.

Adapun dalam Kegiatan Sosialisasi ini dihadirkan Tiga Narasumber, yang Pertama, 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan Firman Bastari, S.STP.,M.Si.
2. Direktorat Pengendalian SDM dan Perangkat Pos dan Informatika, Andi Faisa Achmad,S.T.,M.M.
3. Direktorat Operasi Sumber daya, Adityawarman,S.T.,MT.

Dalam Laporan Ketua Pelaksana, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang,
Ir. M. Sopingi,M.M sampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah OKU Selatan karena telah membantu terselenggaranya Sosialisasi ini sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya Ir.M.Sopingi.,M.M juga laporkan bahwasannya pada hari sabtu besok akan dilaksanakannya ujian Negara Amatir Radio di Kabupaten OKU Selatan, dan peserta ujian hadir semua pada Sosialisasi pada hari ini, semoga materi yang disampaikan nanti dapat menambah wawasan dan Pengetahuan serta menerapkan di Masyarakat OKU Selatan tentang Telekomunikasi dan Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi.

Dalam Sambutan Asisten III menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada komunitas radio amatir di OKU Selatan agar dapat memahami materi Sosialisasi ini sehingga dapat mengerti ketentuan dan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan perangkat telekomunikasi.

“Asisten III juga ucapkan terimakasih atas terselenggaranya Sosialisasi ini, serta mengajak semua pihak Bersama- sama untuk membangun OKU Selatan berbasis Transformasi Digital disemua lini dari Kota ke Desa, sehingga tumbuh kembang Masyarakat makmur sejahtera,” ujarnya.

Dari hasil Materi yang disampaikan para Narasumber dapat kami tarik kesimpulan Sosalisasi ini mengajak semua Anggota orari agar paham dan mengerti tentang Semua Peraturan yang mengatur tentang Telekomunikasi dan Penggunaan Frekuensi sehingga dapat mengedukasi Masyarakat terhadap Penyalahan gunaan Frekuensi.
Dan di informasikan kepada Masyarakat yang menyalahgunakan frekuensi dan tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sebagai mana yang telah diatur.

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, turut hadir Pemandu Acara Sosialisasi dari bidang komunikasi publik diskominfo OKU Selatan, Lucy Agusfriani, SE.,M.M. dihadiri juga Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Camat serta undangan lainnya.

Sumber:  diskominfo Oku Selatan