Bidang Informatika dan Persandian melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informatika dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi E-Pemerintahan, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Persandian dan Keamanan Informasi E-Pemerintahan, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Bidang Informatika dan Persandian mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informatika dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi E-Pemerintahanan, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Persandian dan Keamanan Informasi E-Pemerintahan, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten;
  2. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informatika dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi E-Pemerintahan, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Persandian dan Keamanan Informasi E-Pemerintahan, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten;
  3. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informatika dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi E-Pemerintahan, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi E-Pemerintahan, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informatika dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi E-Pemerintahan, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Persandian dan Keamanan Informasi E-Pemerintahan dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.