Sub Bidang Pengelolaan Aplikasi mempunyai tugas layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, manajemen data informasi dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang Pengelolaan Aplikasi mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi manajemen data informasi E-Pemerintahan dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, manajemen data informasi E-Pemerintahan dan integrasi layanan publik dan Kepemerintahan di Kabupaten;
  3. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi serta pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  4. Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, layanan recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  5. Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  6. Layanan interoperabilitas, interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah;
  7. Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.